Cara Menghitung Persen Potongan Gaji Karyawan & Pegawai

cara menghitung persen potongan gaji

Cara menghitung persen potongan gaji – Permbahasan sebelumnya, telah kami terbitkan panduan cara menghitung kenaikan gaji karyawan. Jika sebelumnya kita membahas cara menghitung kenaikan gaji, kali ini kita akan membahas cara menghitung persen potongan gaji pegawai dan karyawan. Sebenarnya untuk prinsip cara perhitungannya atau cara mencari persentase gajinya adalah sama. Jika sebelumnya menghitung kenaikan gaji dengan rumus Selisih gaji : Gaji lama, untuk menghitung persen potongan gaji yaitu (jumlah potongan : Gaji bulanan) x 100.

 

Cara menghitung persentase potongan gaji karyawan

cara menghitung persen potongan gaji

Berikut ini kami berikan langsung dengan contoh bagaimana mencari persentase potongan gaji karyawan setiap bulannya.

Contoh 1:

Kang Asep bekerja pada sebuah perusahaan kayu di kabupaten X. Ia mendapat gaji bulanan dengan rincian sebagai berikut:

Gaji pokok = Rp.2.300.000

Insentif:
Tunjangan jabatan: Rp.150.000
Asuransi kecelakaan: Rp.5.500
Asuransi kematian: Rp.4.800
Iuran Jaminan Hari Tua: Rp.75.500
———————————————- +
Penghasilan kotor/bulan = Rp.2.385.000

Potongan :
Dana social: Rp.5.000
Iuran Pensiun: Rp.35.000
Iuran Jaminan Hari Tua: Rp.45.000
————————————————–  +
Jumlah Potongan: Rp.95.000

Berapa persen potongan gaji Kang Asep tiap bulannya?

Pembahasan:

Gaji Bersih = Rp.2.385.000 – Rp.95.000
= Rp.2.290.000

Maka besar persentase potongannya adalah:
%Potongan = Potongan : Gaji kotor
%Potongan = 95.000 : 2.385.000)
= 0,0398

Guna mendapatkan persentasenya, maka kalikan 100.

= 0,0398 x 100
= 3,98%

Jadi persen potongan gaji Kang Asep sebesar 3,98%.

Dan untuk rumus cara menghitung persen potongan gaji jadi seperti ini:

%Potongan = (Potongan : Gaji kotor) x 100

 

Contoh 2

Pak Adi bekerja pada perusahaan property di sebuah kota di Jawa Tengah. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp.1.500.000. Apabila ia berhasil menjual 1 unit rumah, ia akan mendapat bonus sebesar Rp.3.000.000. Dalam tiap bulannya, gajinya terpotong untuk iuran asuransi sebesar Rp.12.500, dana social Rp.10.000, dan iuran pensiun Rp.85.000.

Namun beberapa bulan belakangan, ia tidak bisa menjual 1 pun rumah. Maka berapa besar gaji yang diterima Pak Adi? Dan berapa persen potongan gaji pada bulan – bulan tersebut?

Jawab:

Diketahui:

Gaji Pokok: Rp.1.500.000
Bonus jika berhasil jual 1 unit rumah: Rp.3.000.000
Jumlah potongan / bulan:
Iuran asuransi: Rp. Rp.12.500
Dana social Rp.10.000
Iuran pensiun Rp.85.000
Jumlah potongan / bulan = Rp.107.500

Gaji yang diterima tiap bulan jika tidak ada penjualan unit rumah:

Rp.1.500.000 – Rp.107.500 = Rp.1.392.500

Maka gaji bersih perbulan yang diterima Pak Adi yaitu Rp.1.392.500.
Persentase potongan gaji pak Adi di bulan tersebut (tanpa penjualan unit rumah) adalah:
%Potongan Gaji = (Potongan gaji : Gaji Pokok) x 100
= (107.500 : 1.500.000) x 100
= 7,16%

Jadi persentase potongan gaji Pak Adi yaitu sebesar 7,16%.

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung persen potongan gaji karyawan dan pegawai. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *