Cara Menghitung Harga Atau Nilai Kontrak Sebelum PPn & PPh

cara menghitung harga sebelum ppn

Bagaimana cara menghitung harga sebelum PPn dan PPh dikenakan? Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPn sangat mudah. Yaitu dengan mengalikan 10% dari harga jual.

cara menghitung harga sebelum ppn

Misalnya, PT Semen Indo menjual semen ke toko Tb. Santoso sebesar Rp.30.000.000. Maka PPn yang harus disetor adalah:

PPn Terutang = 10% x Rp.30.000.000 = Rp.3.000.000

Jadi PPn yang disetorkan adalah Rp.3.000.000 yang dipungut oleh PT Semen Indo kepada Tb. Santoso.

Untuk mengetahui atau mencari harga sebelum PPn maupun PPh, bisa coba lihat perhitungan dibawah ini.

Pelajari: Rumus Rata-Rata Statistika Data Tunggal dan Kelompok

Cara menghitung harga sebelum PPn dan PPh

Dalam sistem lelang, apabila salah satu pemenang lelang telah berhasil memenangkan tender tersebut maka segera akan menghitung laba keuntungan dari pekerjaan atau pengadaan barang tersebut. Dalam menghitung nilai keuntungan, yang pertama kali dihitung adalah mengurangi besar nilai kontrak dengan PPn 10%. Dari sini ditemukan Nilai Grand Total.

Asal rumus menghitung nilai kontrak sebelum terkena PPn ini bisa dilihat dari perhitungan dibawah ini.

a. Diketahui:
HJ adalah Harga Jual
Pajak pertambahan nilai (PPn) = 10%
NK adalah Nilai Kontrak

b. Bagaimana cara menghitung harga atau nilai sebelum PPn?

Nilai kontrak (NK) = Harga jual (HJ) + 10% Harga Jual (HJ)

= 100% Harga jual + 10% Harga Jual
=110% Harga Jual
= (110/100) x Harga Jual
Harga Jual = (100/110) x Nilai Kontrak

atau

PPn = 10% x HJ

= (10/100) x HJ

PPn = (10/100) x (100/110) x NK

= (10/110) x NK

HK = Harga Jual + PPn
HJ = HK – PPn
= HK – ((10/100) x NK)

Contoh mencari harga atau nilai kontrak dari suatu pekerjaan dengan jumlah Rp.500.000.000. Maka harga atau nilai sebelum PPn atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:

Jawab:

Harga Jual = (100/110) x Nilai Kontrak
= (100/110) x (500.000.000)
= Rp.454,545,454

Jadi harga atau nilai kontrak sebelum PPn dan PPh sebesar Rp.454,545,454.

Lalu berapa PPn dari nilai kontrak tersebut?

Seperti telah disinggung diatas, cara menghitung PPn tinggal mengalikan dengan 10%.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca artikel: Cara Menghitung Nilai PPn. Sedangkan untuk menghitung Pajak Penghasilan atau PPh bisa baca di artikel: Cara Menghitung PPh Pasal 21.

Perlu diketahui, PPn adalah pajak tidak langsung sebab iuran pajak disetor oleh pedagang atau pihak lain dimana pihak tersebut bukan dari penganggung pajak. Artinya, penanggung pajak tidak harus menyetor secara langsung beban pajak dari transaksi penjualan tersebut.

Pihak yang memiliki hak dalam memungut pajak yakni pengusaha dimana telah resmi menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. PKP ini bisa perseorangan atau pribadi atau suatu badan dimana dapat memiliki transaksi penjualan baik barang maupun jasa sampai lebih dari 4,8 miliar untuk pertahunnya.

Baca Dulu: Penggunaan Rumus Excel Penjumlahan Dengan Kriteria Lebih Dari Satu

Perbedaan PPn dan PPh

  • PPn dibebankan pada konsumen yang terakhir sedangkan PPh dibebankan pada pihak yang memiliki penghasilan.
  • PPh dikenakan pada orang pribadi dan atau badan yang terkena wajb pajak untuk setiap penghasilan, sedangkan PPn dikenakan dalam proses distribusi ataupun produksi.
  • PPn memiliki tarif 10% untuk potongannya, sedang PPh sesuai dengan jenis PPh nya.
  • PPn terdiri dari pajak pemasukan serta pengeluaran sedang PPh terdiri dari beberapa jenis yaitu PPh 21, 22, 23, 25 serta PPh 29.

[su_note note_color=”#1e1be1″ text_color=”#ffffff”]Catatan penting lainnya:

  • Batas waktu untuk penyetoran serta pelaporan PPn yakni setiap akhir bulan.
  • PPn dipungut saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual barang atau jasanya.
  • PPn disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah ditetapkan menjadi PKP Mulai 1 juli 2016, PKP se Indonesia wajib dalam membuat faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk prasyarat pelaporan SPT.

[/su_note]

Baca Juga:ย 

Demikian pembahasan mengenai cara menghitung harga atau nilai kontrak seblum PPn ataupun PPh dikenakan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *