Bagaimana Perhitungan PPh 23? Tarif PPh 23 Berapa Persen?

Perhitungan PPh 23

Sebelum kita mengetahui cara menghitung DPP PPH 23 atau perhitungan PPh 23, kita ketahui terlebih dahulu apa itu DPP, PPh pasal 23, berapa persen tarif PPh 23. Selain itu ketahui apa saja objek dari PPh pasal 23, ada 62, Anda bisa baca diartikel ini!

Perhitungan PPh 23

Pengertian DPP

DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak yakni jumlah Harga Jual, Nilai Import dan Eksport, Penggantian maupun nilai lain yang digunakan dalam menghitung pajak yang terutang. Pajak yang terhutang tersebut bisa berupa PPh Pasal 23, PPh pasal 22, Pasal 4 ayat 2, serta PPn.

 

Penjelasan PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas suatu modal, hadiah / reward atau penghargaan, penyerahan jasa dan selain yang sudah dipotong dari PPh Pasal 21. Secara umum, penghasilan terebut ada pada waktu transaksi pihak penerima penghasilan (bisa penjual / pemberi jasa) dengan pemberi penghasilan.

Pihak pemberi penghasilan (Penerima jasa ataupun pembeli) akan memotong serta melaporkan PPh 23 tersebut ke kantor Pajak.

Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 sapai 62 jenis dimana telah tercantum di PMK No.141/PMK.03/2015. Anda bisa simak dibawah, nanti kami berikan daftar 62 objek pajak.

Baca: Penggunaan Rumus Excel Penjumlahan dengan Kriteria Lebih Dari Satu

Tarif PPh 23 berapa persen?

Tarif PPh Pasal 23 tergantung dari objek PPh Pasal 23 itu sendiri.

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

  • Deviden, dikecualikan pada pembagian deviden atas orang pribadi
  • Hadiah atau reward / penghargaan, ini selain yang dipotong PPh 21

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa serta penghasilan lainnya dimana terkait pemakaian harta, terkecuali sewa tanah dan / bangunan.

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas jasa konstruksi, jasa teknik, konsultan serta manajemen.

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa menurut Peraturan MenKeu Nomor 141/PMK.03/2015, ini efektif dan telah berlaku mulai 24 Agustus 2015.

5. Jumlah bruto yakni semua jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan guna dibayarkan maupun yang sudah jatuh tempo untuk pembayarannya oleh badan pemerintah, penyelenggara dari kegiatan tertentu, subjek pajak dari dalam negeri, perwakilan perusahaan luar negeri, usaha tetap. Ini tidak termasuk:

  • Tunjangan serta pembayaran lainnya sebagai imbalan dengan pekerjaan yang dibayar oleh wajib pajak pada tenaga kerja yang melakukan suatu pekerjaan, Upah, pembayaran gaji, honorium serta kontrak pengguna jasa.
  • Pembayaran atas pembelian barang atau pengadaan barang serta material yang dibuktikan melalui faktur pembelian.
  • Pembayaran ke pihak kedua sebagai perantara guna dibayarkan ke pihak ketiga yang dibuktikan adanya faktur tagihan pihak ketiga dengan perjanjian tertulis.

Baca juga: Cara Menghilangkan Garis Di Excel

Reimbursement atau pembayaran penggantian biaya yakni penggantian payment (pembayaran) sebanyak jumlah yang sudah dibayarkan melalui pihak kedua ke pihak ketiga (dengan bukti faktur / bukti pembayaran).

Jumlah bruto itu tidak berlaku atas:

  1. Penghasilan yang dibayar atas jasa katering
  2. Penghasilan yang dibayar atas jasa suatu pajak yang memiliki sifat final
  3. Honorarium, tunjangan , upah, gaji maupun pembayaran lainnya yang berupa imbalan dari suatu pekerjaan yang diperbuat oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja pada tenaga kerja itu sendiri. Ini dapat dibuktikan melalui daftar tunjangan, gaji, honorium maupun upah.
  4. Pembayaran atau payment dari penyedia jasa ke pihak ketiga. Dibuktikan adanya faktur tagihan pihak ketiga serta disertai perjanjian tertulis.
  5. Pembayaran untuk penyedia jasa dimana merupakan hasil dari pengadaan barang terkait jasa yang diberikan.
  6. Pembayaran ke penyedia jasa yang merupakan reimbursement atau penggantian. Ini berlaku pada biaya yang sudah dibayar oleh penyedia jasa pada pihak ketiga. Buktinya adanya bukti pembayaran serta faktur tagihan.

Ketahui: Cara mencari Mean Data Kelompok di Excel

Contoh perhitungan PPh 23

cara menghitung dpp pph 23

Baca Juga: Cara Menggabungkan Beberapa Sheet Jadi 1 di Excel

Bagaimana cara menghitung DPP PPh 23? Berikut contoh perhitungannya!

Contoh perhitungan 1

Perusahaan kayu “Jati Abadi” mengeluarkan uang untuk membayar jasa service mesin pemotong kayu di PT Andika Wood Mechine seharga Rp.7.000.000. Jumlah PPh pasal 23 yang wajib dipotong perusahaan kayu “Jati Abadi” yakni:

Penghasilan Bruto Rp.7.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Rp.7.000.000
Tarif Pajak : 2%
PPh Pasal 23 –> Tarif x DPP = 2% x Rp.7.000.000 = Rp.140.000

Contoh perhitungan 2

PT Angkasa Makmur menerima penghasilan dari PT Cyber Comp karena memberi jasa berupa maintenance / service berkala peralatan komputer dan server melalui nilai kontrak sejumlah Rp.45.000.000. Besar jumlah penghasilan yang diterima PT Angkasa Makmur itu wajib kena potong PPh pasal 23 oleh PT Cyber Comp yaitu:

Penghasilan bruto : Rp.45.000.000
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : Rp.45.000.000
Tarif Pajak : 2%
PPh Pasal 23 (Tarif x DPP = 2% x Rp.45.000.000 = Rp.900.000)

Pihak yang Dikenakan dan Pihak pemotong PPH Pasal 23

1. Penerima penghasilan / Pihak yang Dikenakan PPh 23:

  • BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Wajib Pajak dalam negeri

2. Pihak Pemotong PPh 23

  • BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Wajib Pajak perseorangan (Pribadi) dalam negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak
  • Badan Pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan Perusahaan luar negeri
  • Subjek pajak badan dalam negeri

Baca Dulu: Shortcut Untuk Menyimpan Workbook Pada Excel

Daftar Jenis Objek Pajak PPh 23

  1. Arsitekstur;
  2. Arsitektur landscape serta perencanaan kota;
  3. Hukum;
  4. Aktuaris;
  5. Penilai;
  6. Perancang;
  7. Akuntansi, atestasi laporan keuangan, pembukuan;
  8. Pengeboran pada tambang gas dan minyak (migas) terkecuali dikerjakan oleh BUT / Badan Usaha Tetap;
  9. Penambangan serta jasa penunjang bidang panas bumi juga Migas (minyak & gas bumi);
  10. Penunjang pada bidang usaha Migas serta panas bumi;
  11. Pengolahan limbah;
  12. Penitipan atau penyimpanan atau kustodian, kecuali dikerjakan KEI;
  13. Penunjang bandara penerbangan serta bidang penerbangan;
  14. Penyedia tenaga kerja serta tenaga ahli;
  15. Penebangan hutan;
  16. Bidang perdagangan surat berharga kecuali bursa efek KSEI (Kustodian Sentrtal Efek Indonesia serta KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia);
  17. Penyimpanan, pengolahan serta penyaluran data, program maupun informasi;
  18. Jasa sehubungan dengan software maupun hardware, sistem komputer termasuk perbaikan, pemeliharan maupun perawatan;
  19. Keagenan / perantara
  20. Pembuatan sarana promosi iklan, film, foto, poster, slide pamplet, banner, baliho, folder serta foto;
  21. Dubbing (pengisian suara) dan atau alih suara;
  22. Pembuatan dan atau pengelolaan website
  23. Instalasi peralatan listrik, mesin, gas, air, AC, TV kabel, peralatan selain yang dilakukan oleh wajib pajak dalam bidang konstruksi serta memiliki ijin maupun sertifikasi untuk usaha konstruksi;
  24. Internet serta sambungannya;
  25. Perbaikan, pemeliharan peralatan, mesin, listrik, air telpon, gas, Tv kabel, AC selain yang dilakukan Wajib Pajak dibidang konstrtuksi serta memiliki ijin maupun sertifikasi pengusaha konstruksi;
  26. Maklon;
  27. Perawatan transportasi darat atau kendaraan;
  28. Event organizer atau penyelenggara kegiatan;
  29. Penyelidikan serta keamanan;
  30. Cleaning service atau kebersihan;
  31. Penyediaan tempat serta waktu untuk media massa, media luar ruangan maupun media yang lainnya guna penyampaian informasi serta jasa periklanan;
  32. Tata boga termasuk katering
  33. Sedot septic tank;
  34. Pembasmian hama;
  35. Logistik;
  36. Pengepakan;
  37. Pemeliharan kolam;
  38. Loading serta unloading;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengujian laboratorium, terkecuali dilaksanakan lembaga maupun institusi pendidikan dalam penelitian akademis;
  41. Freight forwarding;
  42. Penyondiran tanah;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Pembibitan maupun penanaman bibit;
  45. Penyiapan dan serta pengolahan lahan;
  46. Dekorasi;
  47. Pemeliharan tanaman;
  48. Permanenan
  49. Penerjemahan;
  50. Pencetakan serta penerbitan
  51. Sertifikasi;
  52. Tester;
  53. Survey;
  54. Kursus dan atau pelatihan;
  55. Pengiriman serta pengisian uang ke ATM
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelayanan pelabuhan;
  58. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  59. Ekspedisi atau pengangkutan terkecuali telah diatur pada pasal 15 UU Pajak Penghasilan;
  60. Pengolahan hasil peternakan, pertanian, perikananan serta perkebunan maupun kehutanan;
  61. Pelayanan pelabuhan
  62. Jasa selain jasa – jasa yang tersebut diatas dimana pembayarannya dibebankan APBN maupun APBD.

Artikel Terkait: 

Demikian uraian perhitungan PPh 23, tarif PPh 23, pengertian DPP serta objek  pajak PPh 23. Semoga jelas bagi kita semua serta bermanfaat bagi Anda semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *